TENTANG KAMI

RUPS

RUPS Pertamina Drilling menjamin hak pemegang saham dalam memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat tentang pengelolaan perusahaan. RUPS merupakan organ perusahaan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi di Pertamina Drilling yang tidak diberikan keada Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki kewenangan dalam meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas pengelolaan perusahaan.

RUPS Pertamina Drilling terdiri dari RUPS Tahunan yang diadakan setiap tahun untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada pemegang saham.  Pelaksanaan RUPS pertamina Drilling sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  serta Anggaran Dasar Perusahaan Pertamina Drilling beserta perubahannya.

RUPS 2018 :

  • Akta No. 32 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pergantian Dewan Komisaris
  • Akta No. 56 tanggal 07 Maret 2018 tentang Penetapan Definitif Direktur Pemasaran dan Pengembangan
  • Akta No. 11 tanggal 10 April 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama
  • Akta No. 20 tanggal 24 September 2018 tentang Pergantian Dewan Komisaris
  • Akta No. 15 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penetapan kembali Anggota Dewan Komisaris

Pelaksaaan RUPS tahun 2017 :

  • RUPS Tahunan
  • RUPS Luar Biasa

Pertamina Drilling melaksanakan RUPS sesuai dengan ketetuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS,pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.

Selama 2017, Pertamina Drilling telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan, yaitu Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2016. Selama acara berlangsung , acara dipimpin oleh Komisaris Utama .

Penyelenggaraan RUPS tahunan tahun buku 2016

Pertamina Driling menyelenggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal,waktu,tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pertamina Drilling adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan
Surat Pemberitahuan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2016
Pertamina Drilling melakukan pemanggilan RUPS Tahunan tahun buku 2016 berdasarkan surat undangan Nomor 092/DSI0000/2017-S0 tanggal 16 Maret 2017 dan 093/DSI0000/2017-S0 tanggal 16 Maret 2017.
2. Kegiatan
Pelaksanaan RUPS
RUPS Tahunan Tahun Buku 2016
RUPS Tahunan tahun buku 2016 dilaksanakan pada 29 Maret 2017 yang bertempat di ruang Rapat Matahari Lantai M, Graha PDSI,  Jalan Matraman Raya No.87 Jakarta Timur yang dihadiri oleh pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi.

Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Terkait dengan Pengesahan RKAP tahun Buku 2016

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 18, Direksi wajib menyusun RKAP untuk setiap tahun buku dan ditandatangani semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris kemudian diajukan untuk meminta persetujuan RUPS. RKAP sekurang-kurangnya memuat misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perseroan, Program Kerja/kegiatan, Anggaran Perseroan yang dirinci atas setiap anggaran progam kerja/kegiatan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran operasi, Proyeksi Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan serta hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.

Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017 tanggal 4 Mei 2017

Agenda
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017

Keputusan
  • Mengesahkan RKAP Perseroan Tahun Buku 2017 sebagaimana dimaksud dalam lampiran dari keputusan Pemegang Saham Sirkuler.
  • Menyetujui tingkat kesehatan yang merupakan lampiran tidak terpiah dari RKAP Perseroan tahun buku 2017 dengan klasifikasi tingkat kinerja perusahaan sehat “A”.
  • Menugaskan Perseroan segera menyusun Key Performance Indicator (KPI) yang akan disetujui RUPS Perseroan secara terpisah dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKAP Perseroan Tahun Buku 2017.
  • Direksi bertanggungjawab terhadap pelaksanaan RKAP 2017 dan Dewan Komisaris bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan RKAP Tahun Buku 2017.
  • Memberikan arahan-arahan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

    • Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris diminta untuk mengoptimalkan peran dan konstribusi Perseroan terhadap perbaikan bisnis proses dan peningkatan kinerja Grup PT Pertamina (Persero) secara keseluruhan melalui evaluasi kinerja dan pengembangan usaha Perseroan termasuk anak perusahaan secara berkala.
  • Direksi dan pengawasan Dewan Komisarisagar memastikan bahwa program investasi Perseroan telah didukung dengan perencanaan yang memadai antara lain disertai dengan kajian kelayakan dan memastikan penyelesaia investasi sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan sehingga realisasinys sesuai RKAP yang telah ditetapkan.
  • Direksi agar mengutamakan dan mengarahkan terciptanya nilai sinergi kepada jajaran Direksi, manajemen dan pekerja Perseroan melalui kerjasama dengan perusahaan Grup PT Pertamina (Persero) lainnya dalam memenuhi kebutuhan dan belanja operasional Perseroan berdasarkan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
  • Direksi agar mengambil langkah efisiensi dan antisipasi dengan sebaik mungkin pada dampak akibat dinamika perekonomian global, termasuk tetapi tidak terbatas pada fluktuasi harga minyak dunia yang berpengaruh kepada PT Pertamina (Persero) secara konsolidasi dan kemungkinan pengusulan revisi RKAP 2017 Perseroan.
  • Direksi agar meningkatakan service excellence level Perseroan guna meminimalisir baya denda akibat kinerja operasional yang masih perlu diperbaiki, seperti perencanaan dan pengelolaan mobilisasi rig serta menjaga kinerja HSSE pada zero fatality, zero accident.
  • Direksi agar dapat mengimpletasikan subsidiary Gonvernance yang diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan didokumentasikan dalam bentuk charter antara PT Pertamina (Persero) dan Perseroan serta Perseroan dengan anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) Lainnya.

RUPS Tahunan Tahun Buku 2016

Pertamina Drilling menyelenggarakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pasal 19 untuk melaporkan laporan tahunan Perusahaan kepada Pemegang Saham meliputi laporan keuangan (yang terdiri neraca akhir tahun buku yang baru dan lampau dalam perbandingan, neraca gabungan dan konsolidasi, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan laporan keuangan tersebut), laporan mengenai kegiatan Perseroan,laporan pelaksanaan tanggungjawab social dan lingkungan, Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegitan usaha Perseroan, laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris selama tahun buku, Gaji,tunjangan/fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Agenda dan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 Pertamina Drilling adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan RUPS
RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 tanggal 29 Maret 2017
Agenda
  • Penyampaian laporan Tahunan Tahun Buku 2016
  • Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan disertai Pelunasan dan Pembebasan Tanggungjawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Komisaris.
  • Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2016
  • Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku 2017
  • Penetapan Penghargaan atas kinerja (Tantiem) kepada DIreksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2016.
  • Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017.
Keputusan
  • Dapat menerima pemaparan laoran kinerja Direksi dan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan selama tahun Buku 2016 dan memberikan apresiasi atas kinerja Direksi dan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris.
  • Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun Buku 2016 serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2016 beserta penjelasannya yang telah diaudit KAP. Purwantono,Sungkoro & Surya termuat dalam laporan Nomor RPC-2989/PSS/2017 tanggal 24-02-2017 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material”.
    Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (volledig acquit et de charge ) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir tanggal 31-12-2016 (tigapuluh satu Desember tahun duaribu enambelas ) sepanjang :

    • Tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan (termasuk Laporan Keuangan) Tahun Buku yang berakhir tanggal 31-12-2016 (tigapuluh satu Desember tahun duaribu enambelas).
    • Tindakan tersebut bukan merupakan tindak Pidana dan/atau perbuatan melawan hukum.
  • Penetapan penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 (tigapuluh satu Desember tahun duaribu enambelas) sebagai berikut :

    • Deviden kepada pemegang saham sebesar 0% ( nol persen ).
    • Sebesar 100% (seratus persen) dari laba Netto Perseroan adalah sebagai cadangan.
  • Memberikan kuasa dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tigapuluh satu Desember tahun duaribu tujuhbelas ) berikut besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa KAP yang ditunjuk Perseroan sama dengan KAP yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero).
  • Penetapan Penghargaan atas KInerja (Tantiem) Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2016 (duaribu enambelas) akan ditentukan kemudian dan akan dilaksanakan dalam RUPS terpisah secara sirkuler.
  • Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017 (duaribu tujuhbelas) akan ditentukan kemudian dan akan dilaksanakan dalam RUPS terpisah secara sirkuler.

RUPSLB Tahun 2017

1. Pelaksanaan RUPS
29 Maret 2017
Agenda
  • Penyampaian Revisi Anggaran Biaya Investasi Tahun 2016 dan Resetting KPI Tahun 2016.
  • Persetujuan dan pengesahan atas revisi ABI Tahun 2016 dan Resetting KPI Tahun 2016.
  • Penetapan Keanggotaan Dewan Komisaris Perseroan.
Keputusan
  • Para pemegang saham menyampaikan dapat menerima pemaparan tentang Revisi Anggaran Biaya Investasi Tahun 2016 dan Resetting KPI Tahun 2016 tersebut.
  • Menyetujui dan mengesahkan atas RKAP ABI Tahun 2016 dan Resetting KPI Tahun 2016
  • Menyetujui Sdr. Bagus Sudaryanto sebagai Komisaris Independen Perseroan, sehingga susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

    Komisaris Utama : Dwi Wahyu Daryoto
    Komisaris Independent : Bagus Sudaryanto
    Komisaris : Harya Adityawarman

ALAMAT KAMI

Graha PDSI,
Jl. Matraman Raya No. 87
Jakarta Timur 13140 - Indonesia

NOMOR TELEPON

(62-21) 2995 5300
Fax : (62-21) 2956 3148

HUBUNGI KAMI